HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

INFORMASI

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK PASIEN

Sesuai pasal 32 UU RI No. 44  Tahun 2009 tentang Rumah Sakit :

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib, dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban  pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. .Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat izin praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. .Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan rumah sakit.
  15. Mengajukan usul,saran,perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
  18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PASIEN

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI pasal 28 No. 69 Tahun 2014 :
  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab.
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit.
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya, dan
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

TENTANG RSSV

PELAYANAN
  1. INSTALASI GAWAT DARURAT ( IGD )
  2. INSTALASI LABORATORIUM ( LAB )
  3. INSTALASI RADIOLOGI (RONTGEN / USG / CT SCAN)
  4. INSTALASI FARMASI (APOTIK)
  5. UNIT HEMODIALISA
  6. INSTALASI REHABILITASI MEDIS (FISIOTERAPI)
  7. INSTALASI ENDOSCOPY ( SALURAN PENCERNAAN)
  8. MEDICAL CEK UP
  9. PELAYANAN RAWAT JALAN (POLIKLINIK)
  10. INSTALSI BEDAH CENTRAL
  11. RUANG RAWAT INAP
  12. INSTALASI (HCU / ICU )
  13. PENYULUHAN GIZI
  14. AMBULANCE
  15. KEROHANIAN
  16. RUMAH DUKA
  17. KANTIN
  18. PARKIR
  19. .

JAM BERKUNJUNG
  1. PAGI : 11.00 - 13.00 Wiba
  2. SORE : 18.00 - 20.00 Wiba

JAM BERKUNJUNG PADA KONDISI TERTENTU HARAP MENGHUBUNGI SATPAM